Tribratanewsjatim.com: Berkat kegigihan dan keuletan, selama dua tahun melakukan pencarian dan penyanggongan, akhirnya Kamis (4/8/2016) malam pelaku yang masuk DPO tertangkap oleh anggota Buser Polres Pasuruan Kota. Pelaku Salim (36) warga Dusun Lajuk, Desa Gondangwetan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Aksi kejahatan yang dilakukan tersangka di Jalan Umum Ngabar termasuk Desa Jeruka, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kasus itu atas laporan Andik Irawan (39) warga Blimbing Kota Malang.
Kronologi pelapor sedang mengendarai mobil truck box berjalan dari arah utara tiba tiba n kendaraan yang dikemudikan korban dipotong dan dihentikan 4 orang tak dikenal mengendarai 2 sepeda motor berboncengan. Penjahat jelanan itu berteriak menggebrak gebrak pintu mobil minta uang kawalan.
Namun demikian, oleh sopir tidak diberi, lalu pelaku marah dan mengancam dengan celurit. Karena ketakutan, akhirnya sopir berhenti dan penjahat itu menggeledah dasbord dan merampas uang sebesar Rp 1,7 juta. Setelah berhasil pelaku kabur lalu kabur.
Kasat Reskrim AKP Riyanto SH mengatakan, diperoleh pengakuan dari tersangka bahwa, tersangka Salim mengakui perbuatannya dan dapat hasil pembagian sebesar Rp 300 ribu. Pelaku lain Soleh, warga Desa Trewung Grati, yang saat ini ditahan di Polres Pasuruan. Pelaku lain adalah Rohim, warga DesaTrewung Grati jadi buronan. Dan Akik, warga Desa Banyubiru, Kecamatan Winongan, yang saat ini ditahan di LP Lamongan. (mbah)
0 Comments