Ad Code

Pengedar Pil Koplo Diamankan, 525 Pil Koplo Disita

Tribratanewsjatim.com: Partisipasi informasi warga masyarakat yang ikut peduli mencegah peredaran obat keras telah membantu polisi yang berdinas di Polres Pasuruan Kota. Kini, Jumat (5/8/2016) pelaku dijebloskan tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,

4 pil koplo Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Marlon Tudu Lako SH, pihaknya telah mengamankan pengedar Pil TRIHEXYPENIDYL alias pil koplo. Pelaku Sulistiawan.

Barang Bukti 525 butir Pil jenis Pil Trihexyphenidyl, 7 bungkus plastik klip kecil masing2 berisi 100 lembar plastik total 700 lembar plastik kecil untuk pengemasan pil koplo, HP dan uang Rp 79.500.

Kronologis Rabu (3/8/ 2016) pukul 19.00 Wib, anggota Satresnarkoba bekerja sama dengan warga telah mengamankan pelaku yang diduga memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan tidak memiliki izin bernama Sulistiawan di rumah Dusun Jajar Kebon, Desa Gondangwetan, Kec. Keboncandi, Pasuruan.

Saat dilakukan pemeriksaan di TKP di dalam tasnya kedapatan 525 butir Pil Trihexypenidyl  siap edar. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pasuruan Kota. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono membenarkan aksi penangkapan tersebut. (mbah)



from TRIBRATA NEWS JAWA TIMUR http://ift.tt/2aGgVlM
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu