Ad Code

Polres Tuban Amankan Pengguna dan Pengedar Narkoba

Tribratanewjatim.com: Jajaran Satreskoba Polres Tuban menangkap dua pengedar sabu-sabu. Dua orang tersebut  diduga sebagai pengedar barang haram di wilayah Tuban selatan. “Tersangka Kami tangkap di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad, Kamis (4/8/2016).

4 KApolres TubanPenangkapan pertama dilakukan pada tanggal 29 Juli 2016, polisi menangkap pelaku berinisial S (36) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan satu paket kristal putih dengan bobot 0,36 gram. “Tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang yang sekarang masih kita kejar,” Terangnya.

Penangkapan kedua, dilakukan disalah satu ruas jalan di Kecamatan Bangilan. Petugas menangkap R (26), warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan. Serta mengamankan satu poket kristal putih dengan bobot 0,44 gram. Kepada petugas, tersangka yang kedua juga mendapatkan barang dari seseorang di luar luar kota Tuban.

“Kedua tersangka memang dari jaringan berbeda, satu dapat dari Kabupaten Bojonegoro dan satunya lagi dapat dari Surabaya,” ;anjut Kapolres Tuban.

Akibad perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 144 (1), 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara. (mbah)

 



from TRIBRATA NEWS JAWA TIMUR http://ift.tt/2anjfgH
via IFTTT

Post a Comment

0 Comments

Close Menu