Tribratanewsjatim.com: Duh…belum menikmati udara bebas, mantan napi yang baru sesaat menjalani masa hukuman di lapas Pamekasan Madura dan sudah bebas, lalu dijemput oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto SH, Rabu (3/8/ 2016) sekitar jam 13.30 Wib. Penangkapan Ari terlibat kasus penipuan.
Penjemputan di Lapas Pamekasan dilakukan tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama anggota buser Polres Pasuruan Kota. Lalu diamanan di Mapolres Pasuruan Kota. Mantan napi itu bernama Ari Kuswahyono (36) warga Jalan Griya Chandra Mas, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Penangkapan Ari berdasarkan lapora polisi nomor LP/336/VIII/2015/JATIM/Res Pas Kota, tertanggal 21 Agustus 2015. Kasus penipuan ini atas laporan Abdullah Sofi, warga Pondok Surya Kencana B14 Kota Pasuruan.
Kronologinya, awal terlapor Ari Kuswahyono datang ke rumah pelapor untnk meminjam uang sebesar Rp 45 juta dengan jaminan mobil Toyota Innova nopol L 1902 KL..
Menurut terlapor, mobil tersebut diakui miliknya sendiri sambil menunjukkan angsuran atas nama Sony Andhika. Kemudian dibuatkan surat pernyataan oleh terlapor dan segera mengembalikan uang sebesar itu, ternyata saat mobil Innova tersebut digunakan saudaranya korban, lalu pemilik asli datang dengen membawa bukti laporan polisi dari Polsek Gubeng Polrestabes Surabaya, selanjutnya mobil diamankan.
“Pada detik terakhir bebas meninggalkan lapas tersangka kami jemput paksa untuk kami geser ke Mapolres Pasuruan Kota dan Jumat (5/8/ 2016) segera kami serahkan kejaksaan terkait kasus penipuan. Berkas penyidikan sudah tahap II karena berkas sudah P21 (sempurna) sesuai nomor B.87/0.5.15/Epp.I/01/2016, tanggal 21 Januari 2016,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota. (mbah)
foto: tersangka sesaat baru bebas dari lapasd ijemput paksa polisi
0 Comments