Tribratanewsjatim.com – PO Harapan Jaya melaporkan penggelapan yang dilakukan PV (45), warga Desa/Kec. Gudo Jombang yang tidak lain Kondektur Bus PO. Harapan Jaya, Sabtu (30/7/2016).
Kasubbag Humas Polres Tulungagung membenarkan adanya laporan tersebut. Sebelumnya PV merupakan karyawan PO. Harapan Jaya di Jl Mayor Sujadi No 23/A Kel Jepun Tulungagung yang menjabat sebagai kondektur atau pramugara bus Harapan Jaya. Pada tanggal 14 Juli 2016 PV mengawaki bus Harapan Jaya jurusan Tulungagung menuju Lampung
Saat pulang dari Lampung seharusnya PV menyetorkan uang hasil penjualan tiket penumpang dari bus tersebut namun sampai saat ini belum juga menyetor uang hasil penjualan tiket tersebut yang diperkirakan sebesar Rp 20 juta. (My/T.agung)
0 Comments