Tribratanewsjatim.com:Polsek Gedeg Polres Mojokerto telah mengamankan tiga pelaku judi remi yang masing-masing Sup (51), Han (47) dan Sam (77). Para penjudi ini tinggal di Desa Gembongan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Penangkapan itu saat anggota Polsek Gedeg menerima informasi dari masyarakat, bahwa di bantaran sungai Brantas Desa Gembongan Kec Gedeg Mojokerto ada tiga orang yang sedang bermain judi remi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Gedeg segera melaksanakan penyelidikan, dan ternyata benar di TKP dengan beralaskan potongan karpet warna hitam, mereka duduk melingkar sambil memegang kartu remi.
Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, potongan karpet warna hitam dan uang sebesar Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Gedeg guna dilakukan proses penyidikan hingga sekarang, Sabtu (30/7/2016). (mbah)
0 Comments