Tribratanewsjatim.com-Dua penyanyi cefe dan satu laki-laki ditangkap unit reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, Berdalih untuk bersenang senang dan iseng, membuat dua penyanyi cafe Stren kali Jagir Wonokromo dan seorang pria yang diketahui sebagai pemborong Aluminium ini terpaksa berurusan dengan polisi. Bagaimana tidak, dua perempuan dan satu pria ini malah melampiaskan kesenangannya dengan cara yang salah.3/9/2016,Setelah tepergok nyabu di dalam kos,dua perempuan ini pun pasrah digelandang petugas ke Mapolsek Tambaksari bersama seorang teman prianya Budi Santoso seorang pemborong.
Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat pihaknya mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos di jalan Stren Kali Jagir Pengairan PDAM Surabaya kerap dijadikan pesta narkoba. “Berbekal info dari warga itu kami kembangkan dan kami kantongi identitas pelaku,” beber Kompol Sofwan.Awalnya, Unit Crime Hunter Polsek Tambaksari melakukan pengintaian terhadap tiga pelaku bernama SH (41) seorang penyanyi warga Desa Lemah Putro kec.Lemah Putro kab.Sidoarjo,VS (24) seorang penyanyi warga Desa Lemah Putro.kab.Sidoarjo dan BS (24) warga jalan Bratang Gede Surabaya.
Setelah memastikan ketiga ini melakukan pesta narkoba,polisi langsung membekuknya dari rumah kosnya.Selain itu, saat dilakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya positif. “Saat digeledah petugas menemukan tiga poket sabu di dalam kamar kos tersebut. Dia pun tak bisa mengelak lagi,” imbuh Sofwan.Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2,98 gram, 0,70 gram, dan 0,48 gram. Tak hanya itu saja, ada juga barang bukti gunting, sebuah sendok taker plastik, lima buah pipet kaca, sebuah sedotan plastik, klip plastik, timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Ketiga tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolsek Tambaksari untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut ,Saat dihadapkan petugas, VS dan SH mengaku kalap saat dirinya memutuskan untuk menggunakan sabu,saya cuma ingin tau saja rasanya sabu itu bagaimana mas, lah baru dapat tiga sedotan lah kok digrebek oleh polisi.”Kata VS dihadapan petugas saat press relaese siang tadi di mapolsek Tambaksari.Lain halnya dengan BS yang bekerja sebagai pemborong ini mengaku dirinya terpaksa mengkonsumsi sabu lantaran sedang sepi orderan.karena proyeknya di Kalimantan sampai sekarang masih mangkrak” cetus Budi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiganya meringkuk di sel Mapolsek Tambaksari dan ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukunman di atas 5 tahun penjara.(Why/Ars)
0 Comments