Tribratanewsjatim.com: Usai dipenjara gara-gara kasus peredaran narkotika pada 2015 lalu, tak membuat pria ini kapok jadi pengedar sabu kembali. Bapak satu anak berinisial HR (46) warga Jalan Girilaya Surabaya ini, kembali nekat menjadi pengedar narkotika berjenis sabu-sabu.
Pria yang tertangkap oleh Polsek Lakarsantri Surabaya pada 2010 atas kasus penyalahgunaan narkotika dan harus mendekam di penjara selama lima tahun ini, kembali mengulangi aksinya dan harus diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya.
Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami, SH menjelaskan, bahwa awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mulai resah atas peredaran jual-beli narkotika di area komplek Makodam 5 Brawijaya Surabaya.
“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas, pada saat kedapatan menunggu kiriman sabu dari Sang bandar yang diketahui bernama Joe di area komplek Makodam 5 Brawijaya Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan memiliki dan membawa sabu seberat 0,37 gram yang dibungkus plastik dan akan dijual kepada calon pembelinya,” ujarnya di Mapolsek Gayungan Surabaya, Minggu (31/7/2016).
Dari penangkapan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu seberat 0,37 gram, satu unit handphone bermerk Samsung dan satu unit sepeda motor bermerk Yamaha Vega dengan nomor polisi L 4763 YE. (mbah)
0 Comments