Tribratanewsjatim.com – Pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi kali ini menimpa sebut saja Bunga (16) Rabu (27/7) pukul 20.00 wib. Teriakan bunga memancing kehadiran pencari rumput dan warga yang berada di seputaran Coban Glothak Wagir Malang. Warga bersama anggota Polsek Wagir berhasil Membekuk 1 dari 2 pelaku.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adam Purbantoro menuturkan kasusnya sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang. Tersangka yang berhasil dibekuk adalah FN 23) mengaku warga Dusun Jaten, Desa Jedong, Kecamatan Wagir,Kabupaten Malang. Sedangkan Satu pelaku yang membantu aksi mesum tersangka, berinisial AR (27) Berhasil Kabur kabur, menembus jalan pedukuhan Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Pelaku tidak masuk melalui parkiran loket Wisata coban. Di hadapan polisi, tersangka FN mengaku bekerja jaga ternak ayam. Seminggu lalu, tersangka mengenal korban lewat kontak Blackberry Messanger (BBM). Korban masih pelajar SMK. Awalnya korban sore hari, diajak karaoke di Naff, Malang. Sore itu, ketiganya sempat minum minuman beralkohol 2 botol.
Dari tempat karaoke, timbul niat mengajak korban ke Wagir. Korban tidak menyangka, ada niat mesum tersangka. Di jalan sepi menuju Wagir, pukul 17.00, tersangka FN menarik kaki korban hingga terjatuh. Sedang pelaku lain, AR yang buron memegangi tangan korban. Korban pun berteriak minta tolong. Beruntung ada seorang pria yang sedang mencari rumput. Satu orang dapat diamankan warga dan keamanan Coban Glothak.
Informasi penangkapan lalu diketahui Polsek Wagir sehingga tersangka dapat diamankan Informasi lain didapat, warga sebelumnya telah menasehati ketiganya agar tidak mabuk. “Warga sudah menasehati untuk tidak minum miras di sana. Mereka tidak lewat loket, lewat jalan lurus,” urai seorang warga Dalisodo melalui sambungan ponsel.
Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) juncto pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal 5 tahun kurungan penjara. Pungkasnya (dv/resmlg)
0 Comments