Tribratanewsjatim.com – Unit Reskoba Polres Pasuruan kembali menangkap pengedar sabu – sabu Rabu (03/08/2016) jam 20.00 WIB, Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah DO (35) warga Ds. Sumbergedang Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dan MM (23) Jl. KH. Ahmad Dalan Ds. Suwayuwo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. YUSUF, SH., MM menjelaskan Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DO sudah sering membawa dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabhu, berbekal informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dan langsung melakukan pengintaian kepada pelaku, saat itu pelaku hendak pulang untuk mengkonsumsi Sabhu akan tetapi petugas terlebih dahulu menangkapnya, dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong Plastik kecil berisi Narkotika Gol.1 jenis Sabhu dengan berat masing-masing 0,3 (nol koma tiga) gram dan 0,4 (nol koma empat) gram, 1 (satu) buah Timbangan elektrik merk Hellez dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.
Dihadapan petugas pelaku mengaku benar dirinya telah membawa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam Bungkus Rokok dan digenggamnya dengan menggunakan tangan kanan, serta pelaku juga mengaku sebagai pemakai aktif Sabu tersebut baru 4 bulan terakhir dan Sabu tersebut didapatnya dari tersangka MM. dari pengakuan terangka DO tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MM. dari tangan tersangka MM petugas berhasil mengamankan1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih yang didalamnya terdapat SMS transaksi jual beli Sabu, Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut, Pungkasnya. (dv/psr)
0 Comments